Rabu, 13 Juli 2011

Anggaran Dasar Koperasi

by : Risa Umari Y.A. at 7:17:00 PM 0 komentar
ANGGARAN DASAR
DEWAN KOPERASI INDONESIA

MUKADIMAH

Dengan Rahmat Tuhan Yang Maha Esa dan atas perjuangan seluruh rakyat Indonesia, bangsa Indonesia telah memiliki Negara Kesatuan Republik Indonesia yang merdeka dan berdaulat berdasarkan atas Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 yang bertujuan mencapai kesejahteraan hidup yang adil dan merata lahir dan batin. Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 33 ayat (1) menyebutkan bahwa perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan. Berdasarkan amanat Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945, maka gerakan Koperasi di Indonesia yang mulai dirintis sejak permulaan abad ke-20 telah memperoleh landasan hukum yang kuat untuk mengembangkan diri serta dorongan bagi semangat gerakan Koperasi untuk bersatu dengan membentuk organisasi dengan nama Sentral Organisasi Koperasi Rakyat Indonesia (SOKRI) melalui Kongres I Koperasi di Tasikmalaya pada tanggal 12 Juli 1947 yang sekarang ini menjadi Dewan Koperasi Indonesia (DEKOPIN).
Perjuangan selama hampir satu abad dengan menghadapi berbagai cobaan berupa hambatan, tuntutan, dan tantangan dari dalam maupun dari luar telah menempa semangat juang gerakan Koperasi dan memperkuat kesadaran perlunya untuk tetap bersatu yang memungkinkan gerakan Koperasi tetap dapat bertahan dan berkembang sampai sekarang ini tanpa kehilangan jati dirinya. Gerakan Koperasi menyadari bahwa hambatan, tuntutan, dan tantangan yang dihadapi akan makin rumit seirama dengan perubahan zaman yang hanya dapat diatasi bilamana gerakan Koperasi tetap bersatu serta membuat dirinya menjadi kuat, efisien dan produktif serta benar-benar berakar dalam masyarakat. Hanya dengan cara itu gerakan Koperasi dalam wadah DEKOPIN akan mencapai tujuannya untuk mengembangkan kemampuan Koperasi sebagai pelaku ekonomi nasional yang kuat dan mandiri serta menjadi penopang utama ekonomi kerakyatan dalam rangka mewujudkan tata ekonomi nasional berdasarkan Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945. Untuk melaksanakan tugas tersebut perlu disusun Anggaran Dasar Dewan Koperasi Indonesia sebagai berikut:

BAB I
NAMA, STATUS DAN TEMPAT KEDUDUKAN

Pasal 1
(1)Lembaga Gerakan Koperasi ini bernama Dewan Koperasi Indonesia yang disingkat DEKOPIN.
(2)DEKOPIN adalah organisasi tunggal gerakan Koperasi yang bersifat tunggal, idiil dan otonom.
(3)DEKOPIN mempunyai tempat kedudukan di Ibukota Negara Republik Indonesia.

BAB II
ASAS, DASAR, DAN TUJUAN

Pasal 2
(1)DEKOPIN berazaskan Pancasila sebagai dasar negara serta nilai-nilai budaya, kesadaran berpribadi, kesetiakawanan, kekeluargaan, dan kegotongroyongan.
(2)DEKOPIN mendasarkan fungsinya pada Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945, serta berpedoman pada jati diri Koperasi sebagaimana dianut oleh Koperasi di seluruh dunia dan Undang-undang tentang Perkoperasian yang berlaku.
(3)DEKOPIN bertujuan membina dan mengembangkan kemampuan Koperasi dalam kedudukannya sebagai sistem dan pelaku ekonomi nasional dalam rangka mewujudkan tata kelola ekonomi nasional berdasarkan Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945 dengan tetap menegakkan jati diri Koperasi.

BAB III
FUNGSI DAN KEGIATAN

Pasal 3
DEKOPIN berfungsi sebagai:
1.wadah perjuangan cita-cita, nilai-nilai dan prinsip-prinsip Koperasi;
2.wakil gerakan Koperasi Indonesia, baik di dalam maupun di luar negeri; dan
3.mitra Pemerintah dalam pembangunan Koperasi untuk mewujudkan tata ekonomi yang berkeadilan.

Pasal 4
(1)DEKOPIN melakukan kegiatan:
a.meningkatkan kualitas sumber daya manusia Koperasi;
b.meningkatkan kerja sama antar Koperasi dan antara Koperasi dengan badan usaha lainnya, baik tingkat nasional maupun internasional;
c.meningkatkan advokasi kepada Pemerintah, lembaga tinggi negara dan masyarakat agar Koperasi mendapatkan akses dan peluang yang lebih besar dalam perekonomian nasional; dan
d.meningkatkan peran wanita dan pemuda dalam Perkoperasian.
(2)Penjabaran dari kegiatan-kegiatan tersebut pada ayat (1) diatur lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga.
(3)Dalam rangka menyelenggarakan kegiatan tersebut, anggota DEKOPIN secara bersama-sama menghimpun dana Koperasi.

BAB IV
KEANGGOTAAN

Pasal 5
(1)Anggota DEKOPIN terdiri dari:
a.anggota biasa; dan
b.anggota luar biasa.
(2)Anggota biasa DEKOPIN adalah seluruh Koperasi Indonesia yang berbadan hukum.
(3)Anggota luar biasa DEKOPIN adalah badan dan lembaga bukan Koperasi yang melakukan kegiatan yang berkaitan dengan pengembangan Perkoperasian dan mengajukan permintaan menjadi anggota DEKOPIN.
(4)Pengaturan lebih lanjut tentang tata cara dan persyaratan keanggotaan DEKOPIN ditetapkan dalam Anggaran Rumah Tangga.

Pasal 6
(1)Setiap anggota biasa mempunyai kewajiban:
a.berperan serta secara aktif mewujudkan amanat Undang-Undang Dasar 1945 khususnya Pasal 33;
b.berperan serta secara aktif memperjuangkan tercapainya tujuan DEKOPIN;
c.menyerap, memahami dan menyalurkan aspirasi Koperasi dengan cara yang sesuai dengan jiwa, semangat dan tujuan gerakan Koperasi Indonesia;
d.mentaati ketentuan Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, keputusan Musyawarah Nasional (MUNAS) dan peraturan-peraturan yang berlaku di lingkungan DEKOPIN; dan
e.membayar iuran.
(2)Setiap anggota luar biasa DEKOPIN mempunyai kewajiban:
a.berperan serta secara aktif memperjuangkan tercapainya tujuan DEKOPIN;
b.mentaati ketentuan Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, keputusan Musyawarah Nasional (MUNAS) dan peraturan-peraturan yang berlaku di lingkungan DEKOPIN; dan
c.membayar iuran.

Pasal 7
(1)Setiap anggota biasa mempunyai hak:
a.memilih dan dipilih;
b.meminta pertanggungjawaban Pimpinan DEKOPIN atas pelaksanaan tugas kewajiban dan tanggung jawabnya;
c.berbicara dalam rapat-rapat yang diselenggarakan DEKOPIN; dan
d.menyampaikan usul, pendapat dan saran-saran kepada Pimpinan DEKOPIN, baik di dalam maupun di luar rapat.
(2)Setiap anggota luar biasa DEKOPIN mempunyai hak:
a.berbicara dalam rapat-rapat yang diselenggarakan DEKOPIN;
b.menyampaikan usul atau pendapat dan saran-saran kepada Pimpinan DEKOPIN, baik di dalam maupun di luar rapat; dan
c.menilai pelaksanaan keputusan Musyawarah Nasional (MUNAS) yang dilaksanakan oleh Pimpinan DEKOPIN.

BAB V
SUSUNAN DAN PERANGKAT ORGANISASI

Pasal 8
(1)Susunan organisasi DEKOPIN terdiri atas:
a.di tingkat Nasional disebut DEKOPIN;
b.di tingkat Propinsi disebut DEKOPIN Wilayah disingkat DEKOPINWIL; dan
c.di tingkat Kabupataen atau Kota disebut DEKOPIN Daerah disingkat DEKOPINDA.
(2)Hal-hal yang berkaitan dengan organisasi DEKOPIN Wilayah dan DEKOPIN Daerah diatur lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga, dengan memperhatikan perkembangan otonomi daerah.

Pasal 9
Perangkat organisasi DEKOPIN terdiri dari:
a.Musyawarah Nasional (MUNAS);
b.Rapat Pimpinan Nasional (RAPIMNAS).
BAB VI
MUSYAWARAH NASIONAL (MUNAS)

Pasal 10
(1)Musyawarah Nasional (MUNAS) merupakan pemegang kekuasaan tertinggi DEKOPIN.
(2)Musyawarah Nasional (MUNAS) diselenggarakan sekurang-kurangnya sekali 5 (lima) tahun.
(3)Peserta Musayawarah Nasional (MUNAS) terdiri atas:
1.Pimpinan Paripurna DEKOPIN;
2.Pengawas;
3.Penasehat;
4.Majelis Pakar;
5.Induk Koprasi/Koperasi Sekunder Tingkat Nasional;
6.Pimpinan DEKOPINWIL; dan
7.Pimpinan DEKOPINDA.

Pasal 11
Musyawarah Nasional (MUNAS) berwenang:
a.mengesahkan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga DEKOPIN serta perubahan-perubahannya;
b.menetapkan kebijaksanaan umum pengembangan Perkoperasian;
c.mengesahkan laporan dan pertanggungjawaban Pimpinan DEKOPIN;
d.memilih dan memberhentikan Pimpinan dan Pengawas DEKOPIN;
e.menetapkan rencana kerja 5 (lima) tahun DEKOPIN; dan
f.mengusulkan pembubaran DEKOPIN kepada Pemerintah.
Pasal 12
(1)Musyawarah Nasional (MUNAS) DEKOPIN sah jika dihadiri lebih dari 1/2 (setengah) jumlah anggota.
(2)Jika kuorum tidak tercapai, maka rapat ditunda untuk jangka waktu paling lama 24 (dua puluh empat) jam dan atas persetujuan seluruh anggota yang hadir, dapat diperpanjang sekali untuk jangka waktu yang sama.
(3)Jika kuorum masih belum juga tercapai, maka rapat adalah sah dan keputusannya mengikat bagi semua anggota.

Pasal 13
(1)Setiap anggota DEKOPIN memiliki hak suara.
(2)Hak suara dimiliki oleh:
1.Induk Koperasi/Koperasi Sekunder Tingkat Nasional yang terdaftar di DEKOPIN;
2.DEKOPIN Wilayah, mewakili suara gerakan Koperasi di tingkat Wilayah; dan
3.DEKOPIN Daerah, mewakili suara gerakan Koperasi di tingkat Daerah.
(3)Penjabaran penyaluran hak suara diatur lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga.

Pasal 14
(1)Keputusan Musayawarah Nasional (MUNAS) mengikat seluruh anggota.
(2)Tata cara pengambilan keputusan dan ketentuan-ketentuan lain mengenai Musyawarah Nasional (MUNAS) diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.

BAB VII
MUSYAWARAH NASIONAL LUAR BIASA

Pasal 15
(1)Musyawarah Nasional (MUNAS) Luar Biasa dapat diselenggarakan apabila:
a.Pimpinan Paripurna melanggar ketentuan dalam Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga;
b.Ketua Umum berhalangan tetap; dan/atau
c.Akan membubarkan DEKOPIN.
(2)Musyawarah Nasional (MUNAS) Luar Biasa dapat diselenggarakan atas permintaan:
a.Anggota; dan/atau
b.Pimpinan Paripurna.
(3)Tata cara penyelenggarakan Musyawarah Nasional (MUNAS) Luar Biasa diatur lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga.

Pasal 16
(1)Musyawarah Nasional (MUNAS) Luar Biasa atas permintaan Anggota sebagaimana dimaksud Pasal 15 ayat (2) huruf a, dapat dilakukan dengan ketentuan atas usul sekurang-kurangnya 1/2 (satu perdua) jumlah Induk Koperasi/Koperasi Sekunder Tingkat Nasional, 1/2 (satu perdua) jumlah DEKOPINWIL dan 1/4 (satu perempat) jumlah DEKOPINDA.
(2)Permintaan Musyawarah Nasional (MUNAS) Luar Biasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan secara tertulis lepada Pimpinan Paripurna DEKOPIN dengan menyebutkan alasannya.
(3)Apabila ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) telah terpenuhi, Pimpinan Paripurna DEKOPIN wajib menyelenggarakan Musyawarah Nasional (MUNAS) Luar Biasa dalam waktu selambat-lambatnya 60 (enam puluh) hari kerja terhitung sejak tanggal surat usulan diterima sebagaimana dimaksud pada ayat (1);
(4)Apabila dalam waktu 90 (sembilan puluh) hari kerja, Pimpinan Paripurna DEKOPIN tidak menyelenggarakan Musyawarah Nasional (MUNAS) Luar Biasa sebagaimana dimaksud Pasal 15 ayat (3), Induk Koperasi/Koperasi Sekunder Tingkat Nasional, DEKOPINWIL dan DEKOPINDA pengusul sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat menyelenggarakan Musyawarah Nasional (MUNAS) Luar Biasa dengan mengundang Pimpinan Paripurna DEKOPIN untuk menghadirinya.

Pasal 17
(1)Musyawarah Nasional (MUNAS) Luar Biasa atas permintaan Pimpinan Paripurna DEKOPIN dapat dilakukan dengan ketentuan, sebagai berikut:
1.Rapat Pimpinan Paripurna memutuskan penyelenggaraan Musyawarah Nasional (MUNAS) Luar Biasa khusus untuk perubahan Anggaran Dasar;
2.Pimpinan Paripurna menunjuk Panitia Pelaksana Musyawarah Nasional Luar Biasa untuk merencanakan dan melaksanakan Musyawarah Nasional Luar Biasa dimaksud.
(2)Musyawarah Nasional (MUNAS) Luar Biasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dianggap sah apabila diselenggarakan oleh Pimpinan DEKOPIN.

Pasal 18
Tata cara penyelenggaraan Musyawarah Nasional (MUNAS) Luar Biasa diatur lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga.
BAB VIII
PIMPINAN

Pasal 19
(1)Pimpinan DEKOPIN dipilih dari dan oleh anggota dalam Musyawarah Nasional (MUNAS) untuk masa jabatan 5 (lima) tahun.
(2)Kepemimpinan dilakukan secara kolektif dan kolegial yang terdiri dari:
1.Pimpinan Paripurna;
2.Pimpinan Harian yang berasal dari Pimpinan Paripurna, terdiri dari Ketua Umum, Wakil Ketua Umum dan Ketua-ketua.
(3)Ketua Umum DEKOPIN dipilih secara langsung, dengan masa jabatan paling lama 2 (dua) kali berturut-turut;
(4)Pimpinan Harian dan Pimpinan Paaripurna DEKOPIN dipilih secara tidak langsung, di mana Ketua Umum terpilih sekaligus menjadi Ketua Formatur.
(5)Komposisi dan tata cara pemilihan Pimpinan DEKOPIN diatur lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga.

Pasal 20
Sebelum melakukan tugas dan kewajibannya, seluruh Pimpinan DEKOPIN mengucapkan sumpah atau janji di hadapan Musyawarah Nasioanal (MUNAS).
Pasal 21
(1)Apabila anggota Pimpinan Harian berhenti sebelum berakhir masa jabatannya, maka Rapat Pimpinan Paripurna DEKOPIN dapat menggantikannya dengan anggota Pimpinan Paripurna yang lain dan untuk selanjutnya dipertanggungjawabkan pada Musyawah Nasional (MUNAS) berikutnya.
(2)Apabila anggota Pimpinan Paripurna berhenti sebelum berakhir masa jabatannya, maka Rapat Pimpinan Paripurna DEKOPIN dapat melakukan penggantian antar waktu dan untuk selanjutnya dipertanggungjawabkan pada Musyawarah Nasional (MUNAS) berikutnya.
(3)Dalam hal Ketua Umum berhalangan tetap, Rapat Pimpinan Paripurna dapat mengangkat salah seorang anggota Pimpinan Harian sebagai Pejabat Sementara Ketua Umum, sampai diselenggarakannya Musyawarah Nasional (MUNAS) DEKOPIN.
(4)Dalam hal Ketua Umum berhalangan tidak tetap, Ketua Umum berhak untuk menunjuk salah seorang Pimpinan Harian sebagai Pelaksana Harian Ketua Umum.

Pasal 22
(1)Pimpinan DEKOPIN bertugas melaksanakan keputusan Musyawarah Nasional (MUNAS).
(2)Pimpinan DEKOPIN berkewajiban:
a.mempersiapkan, mengundang, menyelenggarakan dan menjelaskan dalam Musyawarah Nasional (MUNAS) atas permintaan anggota sesuai dengan ketentuan Pasal 10 ayat (2) Anggaran Dasar ini;
b.mempersiapkan rencana kerja 5 (lima) tahun;
c.mempersiapkan program kerja tahunan serta anggaran pendapatan dan belanja tahunan DEKOPIN;
d.menyampaikan laporan tahunan dan pertanggungjawaban kepada Musyawarah Nasional (MUNAS); dan
e.menyusun pokok-pokok pikiran tentang pembangunan Koperasi untuk disampaikan kepada Pemerintah dan pihak-pihak yang dianggap perlu.
(3)Pimpinan DEKOPIN berwenang:
a.mewakili kepentingan DEKOPIN baik di dalam maupun di luar pengadilan;
b.memberi kuasa kepada orang/badan lain untuk dan atas namanya melakukan tindakan hukum;
c.menetapkan peraturan dan kebijaksanaan operasional dalam rangka pelaksanaan ketentuan yang ada.
(4)Pimpinan DEKOPIN berhak memperoleh imbalan, biaya dan fasilitas dalam rangka melakukan tugasnya.

BAB IX
PENGAWAS

Pasal 23
(1)Pengawas DEKOPIN dipilih dari dan oleh anggota dalam Musyawarah Nasional (MUNAS), untuk masa jabatan 5 (lima) tahun.
(2)Pengawas DEKOPIN berjumlah sebanyak-banyaknya 5 (lima) orang yang dipimpin oleh seorang Ketua.
(3)Pengawas DEKOPIN bertanggung jawab kepada Musyawarah Nasional (MUNAS).
(4)Sebelum melakukan tugas dan kewajibannya, seluruh Pengawas DEKOPIN mengucapkan sumpah atau janji menurut agamanya masing-masing di hadapan Musyawarah Nasional (MUNAS).
(5)Pengawas DEKOPIN bertugas melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijaksanaan dan pengelolaan DEKOPIN serta menyampaikan hasil pengawasannya secara periodik kepada Pimpinan DEKOPIN, DEKOPINWIL dan Induk Koperasi/Koperasi Sekunder Tingkat Nasional.
(6)Jangkauan tugas Pengawas DEKOPIN mencakup DEKOPINWIL dan DEKOPINDA yang pelaksanaannya diatur lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga.
(7)Pengawas DEKOPIN berhak memperoleh imbalan, biaya dan fasilitas dalam rangka melakukan tugasnya.

Pasal 24
(1)Pengisian jabatan Ketua Pengawas yang kosong ditetapkan di antara Pengawas dalam Rapat Pengawas dan dipertanggungjawabkan pada Musyawarah Nasional (MUNAS) berikutnya;
(2)Pengaturan lebih lanjut tentang Pengawas diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.

BAB X
SEKRETARIAT JENDERAL

Pasal 25
(1)Untuk membantu pelaksanaan tugas pekerjaan Pimpinan Harian DEKOPIN, dibentuk Sekretariat Jenderal.
(2)Sekretariat Jenderal dipimpin oleh seorang eksekutif yang disebut Sekretaris Jenderal.
(3)Dalam melaksanakan tugasnya, Sekretaris Jenderal dapat dibantu oleh Deputi dan Direktur sesuai keperluan.
(4)Sekretaris Jenderal, Deputi dan Direktur diangkat dan diberhentikan oleh Ketua Umum DEKOPIN dan disahkan oleh Rapat Pimpinan Harian.

Pasal 26
Ketentuan lebih lanjut menngenai rincian tugas dan tanggungjawab, hak dan kewajiban, serta hubungan dan masa kerja Sekretaris Jenderal, Deputi dan Direktur diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
BAB XI
PENASEHAT DAN MAJELIS PAKAR

Pasal 27
(1)DEKOPIN memiliki Penasihat yang dipilih dan diangkat oleh Pimpinan Paripurna untuk masa jabatan yang sama dengan Pimpinan DEKOPIN;
(2)Penasehat bertugas memberikan saran dan pendapat kepada Pimpinan DEKOPIN untuk pembangunan nasional Perkoperasian;
(3)Penasehat dipimpin oleh seorang Ketua, Wakil Ketua dan beberapa anggota sesuai kebutuhan.
(4)Yang dapat diangkat menjadi Penasihat DEKOPIN adalah:
1.tokoh nasional;
2.mantan Pimpinan DEKOPIN; dan/atau
3.mereka yang memenuhi persyaratan, diantaranya telah dengan nyata memberikan sumbangannya bagi kemajuan gerakan koperasi, dan bersedia menyetujui Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga DEKOPIN.

Pasal 28
(1)Untuk membantu dalam pelaksanaan tugas pekerjaannya, Pimpinan Paripurna membentuk Majelis Pakar;
(2)Majelis Pakar DEKOPIN bertugas:
a.mengkaji strategi, kebijakan dan program pembangunan nasional untuk kepentingan gerakan Koperasi dalam arti luas.
b.mengkaji dan memberikan masukan kepada Pimpinan DEKOPIN yang berkaitan dengan pelaksanaan Rencana Strategis DEKOPIN; dan
c.membantu mensosialisasikan kebijakan DEKOPIN kepada lembaga/instansi Pemerintah, dan masyarakat pada umumnya.
(3)Majelis Pakar dipimpin oleh Ketua, Wakil Ketua dan beberapa anggota sesuai kebutuhan, untuk masa jabatan yang sama dengan Pimpinan Paripurna.
(4)Yang dapat diangkat menjadi Majelis Pakar DEKOPIN adalah:
a.mereka yang memahami masalah-masalah perekonomian dan ideologi Koperasi secara mendalam, dan atau mempunyai keahlian dalam bidang tertentu; dan
b.bersedia menyetujui Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga DEKOPIN.
(5)Dalam menjalankan tugasnya Majelis Pakar dapat memperoleh imbalan dan fasilitas kerja.

BAB XII
BADAN KHUSUS DAN LEMBAGA TEKNIS DEKOPIN

Pasal 29
(1)DEKOPIN dapat membentuk badan khusus dan lembaga teknis yang memiliki fungsi dan tugas sesuai dengan kebutuhan gerakan Koperasi dan perkembangan kegiatan DEKOPIN.
(2)Badan khusus dan lembaga teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga.

Anggaran Dasar Koperasi

by : Risa Umari Y.A. at 7:17:00 PM 0 komentar
ANGGARAN DASAR
DEWAN KOPERASI INDONESIA

MUKADIMAH

Dengan Rahmat Tuhan Yang Maha Esa dan atas perjuangan seluruh rakyat Indonesia, bangsa Indonesia telah memiliki Negara Kesatuan Republik Indonesia yang merdeka dan berdaulat berdasarkan atas Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 yang bertujuan mencapai kesejahteraan hidup yang adil dan merata lahir dan batin. Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 33 ayat (1) menyebutkan bahwa perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan. Berdasarkan amanat Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945, maka gerakan Koperasi di Indonesia yang mulai dirintis sejak permulaan abad ke-20 telah memperoleh landasan hukum yang kuat untuk mengembangkan diri serta dorongan bagi semangat gerakan Koperasi untuk bersatu dengan membentuk organisasi dengan nama Sentral Organisasi Koperasi Rakyat Indonesia (SOKRI) melalui Kongres I Koperasi di Tasikmalaya pada tanggal 12 Juli 1947 yang sekarang ini menjadi Dewan Koperasi Indonesia (DEKOPIN).
Perjuangan selama hampir satu abad dengan menghadapi berbagai cobaan berupa hambatan, tuntutan, dan tantangan dari dalam maupun dari luar telah menempa semangat juang gerakan Koperasi dan memperkuat kesadaran perlunya untuk tetap bersatu yang memungkinkan gerakan Koperasi tetap dapat bertahan dan berkembang sampai sekarang ini tanpa kehilangan jati dirinya. Gerakan Koperasi menyadari bahwa hambatan, tuntutan, dan tantangan yang dihadapi akan makin rumit seirama dengan perubahan zaman yang hanya dapat diatasi bilamana gerakan Koperasi tetap bersatu serta membuat dirinya menjadi kuat, efisien dan produktif serta benar-benar berakar dalam masyarakat. Hanya dengan cara itu gerakan Koperasi dalam wadah DEKOPIN akan mencapai tujuannya untuk mengembangkan kemampuan Koperasi sebagai pelaku ekonomi nasional yang kuat dan mandiri serta menjadi penopang utama ekonomi kerakyatan dalam rangka mewujudkan tata ekonomi nasional berdasarkan Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945. Untuk melaksanakan tugas tersebut perlu disusun Anggaran Dasar Dewan Koperasi Indonesia sebagai berikut:

BAB I
NAMA, STATUS DAN TEMPAT KEDUDUKAN

Pasal 1
(1)Lembaga Gerakan Koperasi ini bernama Dewan Koperasi Indonesia yang disingkat DEKOPIN.
(2)DEKOPIN adalah organisasi tunggal gerakan Koperasi yang bersifat tunggal, idiil dan otonom.
(3)DEKOPIN mempunyai tempat kedudukan di Ibukota Negara Republik Indonesia.

BAB II
ASAS, DASAR, DAN TUJUAN

Pasal 2
(1)DEKOPIN berazaskan Pancasila sebagai dasar negara serta nilai-nilai budaya, kesadaran berpribadi, kesetiakawanan, kekeluargaan, dan kegotongroyongan.
(2)DEKOPIN mendasarkan fungsinya pada Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945, serta berpedoman pada jati diri Koperasi sebagaimana dianut oleh Koperasi di seluruh dunia dan Undang-undang tentang Perkoperasian yang berlaku.
(3)DEKOPIN bertujuan membina dan mengembangkan kemampuan Koperasi dalam kedudukannya sebagai sistem dan pelaku ekonomi nasional dalam rangka mewujudkan tata kelola ekonomi nasional berdasarkan Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945 dengan tetap menegakkan jati diri Koperasi.

Palangka Raya, 6 Juli 2011

by : Risa Umari Y.A. at 7:05:00 PM 0 komentar
Palangka Raya, 6 Juli 2011

Pas sudah sampai di Palangka Raya, gue ngelonjak kegirangan. Gue nginap di hotel internasional men. Sumpah keliatan banget gue katroknya. Ada tipinya, ace, lemari, telpon, wah lengkap. Terus gue lihat-lihat tuh daftar makanan. Nasi putih Rp.5.000,00. buset mahal amat ya ? biasanya kalo gue makan di warteg, itu udah dapet nasi rames tau.

Gue ngerasa tenang dan damai di alam kamar ini. Gue memutuskan untuk mandi dulu. Gue takjub liat kamar mndinya. Nggak ada sumur atau bak yang biasanya gue gunakan untuk nimba air. Ini adanya selang. Tapi selangnya mengalami kanker di ujungnya. Terus pas gue pukulin tuh selang ke kepala gue, keras amat, sakit. Pas gue muter puteranna=ya 8ah namanya susah perang eh parang eh keran dodol* kok keluar airnya sih ? katanya itu namanya tower eh lower. Apa kolor ? shower kali ya.

Pas gue mau pup, gue ngelihat ada korsi di situ.ehh canggih. Kursinya bisa dibuka. Pas gue buka ada kolam ikannya kecil. Gue udah nggak tahan, gue biasanya di kali pupnya. Mungkin sama aja kali ya. Orang kaya pup pake tempat yang lebih kecil, soalnya uangnya habis buat gedein rumah, nggak ada uang buat bikin empang atau kali lah.

Sudah selesai. Pas gue siram2 nggak mau masuk. Aduh jangan2 ikannya itu mati. Gue harus nyari bantaun. Biasanya kalo nyari bantuan paling keren pake TOA. Di situ nggak ada TOA. Cuma ada satu aja nih picikannya. Pas gue pencet, lah kok keluar air sih ? dan ikannya yang berenang2 pun masuk kembali. Setelah gue nanya sana-saini, ternyata itu namanya korset. Oh korset to.


http://risaumari.blogspot.com

Pangkalan Bun, 5 Juli 2011

by : Risa Umari Y.A. at 7:01:00 PM 0 komentar
Pangkalan Bun, 5 Juli 2011

Ass seek *ketularan @shitlicious* akhirnya gue sampai di Palangka Raya untuk mengikuti Lomba Tangkas Terampil Koperasi seProvinsi Kalimantan Tengah. Prok prok prok !

Malamnya di bis gue kayak trenggiling. Menggiling-giling badan gue sehingga pala gue pusing. Gue kirain bakal naik bis yang kerenan dikit. Ada bantal, selimut, WC, sama kursinya panjang. Boro-boro dapat AC, ini bis ekonomi. Persis kaya kegiatan ini. Lomba tangkas termpil koperasi. Menerapkan prinsip ekonomi, makan pakai prinsip ekonomi, dan sekarang pakai ekonomi jugaaaa ? padahal gue ini jurusan IPA borr. Tapi nggak tau kenapa nyasar ke sini ?

Awalnya nih bis sumpek banget. Bau rokok, gerah. Gue buka jendela kebebasannya. Pake AC alami. Yah, ini kan musim kemarau, di Kalimantan banyak hutan. Jadinya pas lewat hutan, debunya beterbangan semerbak masuk ke dalam sukmaku. Langsung batuk gue. Pas gue periksa hidung. Sukses ! pil gue gede dan item. Weaks.

Malamnya, tmen di sebelah kanan gue ngelambaiin tangan kayak orang perang, nyebut2 nama gue. Gue pikir dia ngigau gara2 kalah perang sama gue. Eh tapi dia nunduk nyiumin lantai bis. Ternyata saudara-saudara ? dia minta plastik. “Hoeekk cuurrrr” dia mabok.

Gue langsung loncat ke kursi sebelah kiri. Nutup mata, hidung. Telinga. Nyalain mp3 nyaring2 sambil teriak pake toa. Gue nggak nggak nggak ngggak kuat sama begituan.

Pas malamnya dingin banget. Dinginnya hutan Kalimantan tuh ya melebihi dinginnya AC. Kalo AC bisa dimatiin atau nggak suhunya dinaikin. Nah loh kalo hutan di Kalimantan inibkepriben ? dinginnya membahanananananana.

Selimut gue taroh dalam koper,di bagasi. Gue Cuma bawa jaket, bantal, dan bawa diri. Uuuuuhh dinginnya. Untung gue ini imut, makanya gue bisa melungker (membulat) dengan posisi tidur gimana aja. Gue ngadap dinding bis, bantal gue tidurin eh alas tidur kaki gue tekuk. Persis kaya bola bekel.

Gue baru sadar, gorden sebelah gue enggak ada ! udah ditarikin sama orang di belakang gue untuk selimut. Pipi gue yang chubby ini kedinginan berat. Kaca jendelanya dingin buanget. Gue sampe ileran. Gue kebelet pipis. Gue lapar. Gue kena hipotermia akut. Tangan dan kaki udah beku, putih pucat. Nggak ada yang bisa nolong gue.

Kisah Seorang Sopir Angkot

by : Risa Umari Y.A. at 6:55:00 PM 0 komentar
Ini adalah sepenggal potongan pengalaman saat aku, Ririn, dan Desi ke Palangka Raya. Untuk mengikuti LCC Koperasi di Palangka Raya.

Siang itu teriknya matahari siang sangat menyengat kulit kami. Sore nanti aku berencana pulang ke Pangkalan Bun. Kami berangkat dari Hotel Batu Suli (Internasional) menuju ke rumah kerabat Ririn di Jalan Pinguin Raya. Kami mengendarai kendaraan yang dapat dibilsng megah. Berwarna oranye, berAC alami, dan setiap bau di lipatan lengan terhirup dengan jelas. Ya ,angkutan umum yang biasa disebut dengan angkot. (red : sedan kuning)

Saat di perjalanan, aku melihat wajah sang pilot sedan ini. Nampak begitu lusuh, lelah, dan nampak tua dari belakang. Dengan pakaian dan topi lusuhnya ia meminta Ririn untuk menunjukkan arah jalannya. Sebab ia mengaku belum mengetahui arah jalanan di Kota Cantik ini. Karena, ia baru sehari saja bekerja di kota ini.

Suasana di dalam angkot tak nampak sepi. Hanya ada suara tertawaku dan Ririn yang sangat membahana. Si pilot memulai pembicaraannya dengan bertanya tentang kacamata. Karena ia melihat bahwa kami bertiga dengan kompak menggunakan kacamata berwarna pink *eh.

“optik di sini yang bagus di mana ya, dek ?” tanyanya. “mungkin di Pallma, Pak. Ada Optik Internasional di sana”, jawab kami yang tak begitu mengetahui dengan optik lainnya.

“oh di situ ya ? bisa nggak untuk mata silinder ?” tanyanya lagi. “bisa Pak,” jawab kami semangat 90. “kalau harga frame yang seperti ini berapa ya ?” tanyanya sambil memberikan kacamatanya yang kacanya telah pecah dan nampak tua. Aku mengambilnya, kemudian menunjukkannya kepada mereka.

Kami masih berfikir untuk menjawab pertanyaan si pilot itu. Dengan percaya diri aku menjawab, “kayaknya murah deh, Pak. Soalnya ini termasuk model lama.” Kataku sok tahu.

“Oh kemarin saya beli ini di Jawa 4 juta. Sampai sini kacanya langsung pecah. Terus saya beli kacamata ini”, katanya sambil menunjukkan kacamata minus yang ia kenakan. Kami sempat shock mendengarnya. Aku berfikir, masa frame model lama gini harganya 4 juta ? Gila banget. Frame yang bener-bener asli aja sekitar 1jutaan.

“ini buatan Italia asli dek, beneran deh asli”, katanya menggebu-gebu. Aku Cuma bisa diam aja mendengarnya. Sepintas kulihat wajahnya dari spion sedan ini. Kuperkirakan usianya sekitar 20 tahunan. Tapi mengapa ia nampak sangat tua ? seperti orang yang berumur 40 tahuanan. Guratan duka dan keriput terlihat jelas di wajahnya yang terpapar sinar matahari.

Saat mendengar ceritanya tentang frame yang 4 juta itu, aku dan Ririn tertawa. Dia melihat dari spion dan berkata dengan jutek “eh emang ada yang lucu ya ? kenapa ketawa ?” aku dengan tak berdaya sempat menurunkan nada tertawaku. Untungnya aku punya pembahasan lain untuk tak menjawab pertanyaannya itu. Aduh , jutek banget sih ?

Dia kembali bertanya lagi. “kalian di sini mau daftar kuliah ya ?” “enggak Pak. Ikut LCC Koperasi tingkat SLTA”, jawab kami. “terus nanti kalau kuliah mau kuliah di mana ?” “macam-macam sih, Pak. Ada yang mau di Semarang, Jogja, Malang”, jawab Ririn.

“waduh, kuliah kok di Malang ? bhuahahaha. Pusat pendidikan kan di Jogja ?” katanya lagi-lagi dengan ketus. “kuliah atau sekolah di mana aja kan sama aja Pak. Di Malang, Semarang, atau apalah sama-sama aja bagusnya Pak”, kata kami dengan kesal. Apasih yang dimau sama orang ini ?

“kalo ngambil jurusan apa ?” tanyanya lagi seperti wartawan infotainment kasus perceraian Icha-Bondan. “ada yang gizi, ada yang HI, ada yang pertanian, ada yang akuntansi, ada-ada aja, Pak” jawab kami. Lalu kami kembali ngakak. Dia melihat kembali di spion sedan BMWnya. Parah banget.

“asal jangan ngambil Tekhnik Sipil aja. Ujung-ujungnya jadi sopir angkot”, katanya. Kami sempat mengernyitkan dahi sambil mencerna kata-kata pak pilot angkot ini. Berarti, dia ini sopir angkot ? *ya iyalah* bukan, maskudku dia adalah lulusan dari jurusan Tekhnik Sipil. “Bapak jurusan Tekhnik Sipil ?” tanyaku. “iya”, katanya. Sambil menerawang lurus ke depan. Takut nabrak. Melihat sesuatu yang mengingatkannya pada masa lalu.

Kemudian dia mulai bercerita tentang dirinya. Curcolnya begitu mendalam dan mengharukan :’) cekedot !

“Selama saya bersekolah, saya nggak pernah mengalami kendala apapun. Dari SMP saya selalu mendapat beasiswa. Kuliah ini pun saya juga dapat beasiswa. Orangtua saya nggak pernah repot untuk ngurusin saya.

Sampai akhirnya saya lulus S1 di Universitas tiiiiiiiiiittt *menyebutkan salah satu universitas besar dan terkenal di Indonesia* jurusan Tekhnik Sipil. Sorenya saya juga kuliah di tiiiiiiiittt *menyebutkan universitas yang namanya susah buat diingat dan dieja* jurusan peternakan.” *mungkin Bapaknya salah baca papan nama di depan fakultasnya bukan Tekhnik Sipil kali, tapi Tekhnik Sopir*

Aku sempat menelan ludah dan bingung. Gila, hebat banget sih ni pilot angkot ? paginya kuliah, sore juga kuliah. Dapat beasiswa, dapat gelar S1 dua kali. Tapi kenapa sekarang Cuma jadi sopir angkot ? Mungkin dia belum mendapatkan pekerjaan yang tepat untuk dia.

“yah beginilah saya. Lulus dapat gelar S1 dua malah nggak bisa nyari pekerjaan. Dari kemaren nyari ditolak terus. Padahal ijazah (y) saya ada dua ini ?”

“yah coba terus, Pak. Mungkin rezeki Bapak belum ada hari ini, jangan menyerah Pak. Kan sambil ngetem bisa cari kerja juga. Setidaknya adalah yang didapat, Pak”, bener nggak sih aku ngomong gini ? :)

“saya ini baru datang dari Jawa. Mau nyari kerjaan di Kalimantan. Ini saya bawa baju-baju dengan ijazah saya. Ini lihat ini kalo nggak percaya”, katanya sambil menyodorkan ijazah dan kresek berisi bajunya. Iya ya Pak, percaya mah. Gerutuku dalam hidung *eh.

“kemaren nyampe di sini uang saya sisa Rp.2.000,00 saya nggak tahu lagi mau tinggal di mana. Kemarin itu benar-benar lucu. *hah lucu apanya ? ini tragis banget, Pak* “saya akhirnya tiduran di Masjid. Untungnya saya ketemu dengan orang yang juga dari Jawa. Mungkin dia kasihan itu ngelihat saya. Terus dia bilang, “mau kerjaan nggak ?” “oh mau mas. Kerjaannya apaan ?” “nyupir angkot gimana ?” “boleh-boleh”.

Makanya saya sekarang ini baru hari pertama nyupir angkot di sini. Jadi nggak terlalu hafal dengan jalanan di sini. Ya lumayan untuk nambahin uang sambil nyari kerjaan. Oh iya, kerjaan yang berpotensi di Kalimantan ini apa ya ?”

“sawit, Pak. Sekarang banyak yang pada kerja sawit”, jawabku dengan gagah. “alah, kalo sawit itu, kalo nggak punya nama mana bisa naik pangkat ?” katanya dengan tengilnya lagi *ampun Pak* “Bapak kan juga punya nama kan ? semuanya tu bisa aja naik pangkat Pak. Tergantung sama kemampuannya. Asal Bapak tu rajin, tekun, pintar, disiplin. Naik pangkat deh tu”, kataku dengan bijaksana.

“kata temenku itu yang kerja di sawit juga, nggak bisa tuh naik pangkat ?” “siapa bilang Pak ? keluarga saya juga dari Jawa, sama kayak Bapak. Sekarang naik pangkat kok. Hidupnya Alhamdulillah lebih baik. Itu sih tergantung sama orangnya aja, Pak”, kataku Icha yang paling bijaksana.

Mungkin karena dia malas berdebat sama anak yang dianggap pilekan, dia diam dan bertanya lagi tentang pekerjaan lainnya yang berpotensi dan istilahnya awet untuk masa depan.

Aku mengusulkan untuk jadi PNS. Kan kalo PNS sekarang sudah lebih dari yang kemarin. Toh mungkin ada gaji pensiunnya juga kan. Dia langsung ngenyek (ngejek) “alah, PNS itu kerjaannya korupsi aja.” PLAK !! aku ngerasa dia bener-bener ngejudge.

Woy Pak emang semua PNS yah ? coba dipikir dong, kalo guru itu apa yang dikorupsi coba ? korupsi polpen, spidol, penghapus, tinta, atau korupsi kapur ? kalo di kantor mau korupsi kertas atau stofmap ? nggak semuanya Pak. Itu tergantung sama diri masing-masing. Orang ini emang buat aku dongkol. Ck ck ck ck.

Tak terasa kami sudah sampai di tempat tujuan. Walaupun dongkol, kami tetap mendoakan si pilot ini agar cepat mendapatkan pekerjaan yang layak di sisi Allah SWT. Amin ya Rabbalalamin.

PS : kelebihan, dalam hal ini kepintaran ataupun apalah yang kita miliki itu nggak ngejamin hidup kita enak, sukses, sejahtera. Rasa sombong ataupun tinggi hati bisa membuat kita menjadi jiwa yang rapuh dan kosong. Tetap rendah diri, berteman dan sosialisasi yang baik, serta tak lupa berdoa adalah kunci sukses kita. Ingat, doa, usaha, kemauan, kerja keras, sosialisasi. Kepintaran tak menjamin lho ! :)

Semoga cuplikan pengalaman ini dapat memberi manfaat bagi kita semua. Untuk Bapak pilot supir angkot, semoga cepat mendapatkan kerjaan. Kalo ternyata jadi PNS gimana ya ? wallahu’alam :)

Palangka Raya, 8 Juli 2011
 

Kisah Seorang Sopir Angkot

by : Risa Umari Y.A. at 6:55:00 PM 0 komentar
Ini adalah sepenggal potongan pengalaman saat aku, Ririn, dan Desi ke Palangka Raya. Untuk mengikuti LCC Koperasi di Palangka Raya.

Siang itu teriknya matahari siang sangat menyengat kulit kami. Sore nanti aku berencana pulang ke Pangkalan Bun. Kami berangkat dari Hotel Batu Suli (Internasional) menuju ke rumah kerabat Ririn di Jalan Pinguin Raya. Kami mengendarai kendaraan yang dapat dibilsng megah. Berwarna oranye, berAC alami, dan setiap bau di lipatan lengan terhirup dengan jelas. Ya ,angkutan umum yang biasa disebut dengan angkot. (red : sedan kuning)

Saat di perjalanan, aku melihat wajah sang pilot sedan ini. Nampak begitu lusuh, lelah, dan nampak tua dari belakang. Dengan pakaian dan topi lusuhnya ia meminta Ririn untuk menunjukkan arah jalannya. Sebab ia mengaku belum mengetahui arah jalanan di Kota Cantik ini. Karena, ia baru sehari saja bekerja di kota ini.

Suasana di dalam angkot tak nampak sepi. Hanya ada suara tertawaku dan Ririn yang sangat membahana. Si pilot memulai pembicaraannya dengan bertanya tentang kacamata. Karena ia melihat bahwa kami bertiga dengan kompak menggunakan kacamata berwarna pink *eh.

“optik di sini yang bagus di mana ya, dek ?” tanyanya. “mungkin di Pallma, Pak. Ada Optik Internasional di sana”, jawab kami yang tak begitu mengetahui dengan optik lainnya.

Rabu, 13 Juli 2011

Anggaran Dasar Koperasi

Diposting oleh Risa Umari Y.A. di 7:17:00 PM 0 komentar
ANGGARAN DASAR
DEWAN KOPERASI INDONESIA

MUKADIMAH

Dengan Rahmat Tuhan Yang Maha Esa dan atas perjuangan seluruh rakyat Indonesia, bangsa Indonesia telah memiliki Negara Kesatuan Republik Indonesia yang merdeka dan berdaulat berdasarkan atas Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 yang bertujuan mencapai kesejahteraan hidup yang adil dan merata lahir dan batin. Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 33 ayat (1) menyebutkan bahwa perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan. Berdasarkan amanat Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945, maka gerakan Koperasi di Indonesia yang mulai dirintis sejak permulaan abad ke-20 telah memperoleh landasan hukum yang kuat untuk mengembangkan diri serta dorongan bagi semangat gerakan Koperasi untuk bersatu dengan membentuk organisasi dengan nama Sentral Organisasi Koperasi Rakyat Indonesia (SOKRI) melalui Kongres I Koperasi di Tasikmalaya pada tanggal 12 Juli 1947 yang sekarang ini menjadi Dewan Koperasi Indonesia (DEKOPIN).
Perjuangan selama hampir satu abad dengan menghadapi berbagai cobaan berupa hambatan, tuntutan, dan tantangan dari dalam maupun dari luar telah menempa semangat juang gerakan Koperasi dan memperkuat kesadaran perlunya untuk tetap bersatu yang memungkinkan gerakan Koperasi tetap dapat bertahan dan berkembang sampai sekarang ini tanpa kehilangan jati dirinya. Gerakan Koperasi menyadari bahwa hambatan, tuntutan, dan tantangan yang dihadapi akan makin rumit seirama dengan perubahan zaman yang hanya dapat diatasi bilamana gerakan Koperasi tetap bersatu serta membuat dirinya menjadi kuat, efisien dan produktif serta benar-benar berakar dalam masyarakat. Hanya dengan cara itu gerakan Koperasi dalam wadah DEKOPIN akan mencapai tujuannya untuk mengembangkan kemampuan Koperasi sebagai pelaku ekonomi nasional yang kuat dan mandiri serta menjadi penopang utama ekonomi kerakyatan dalam rangka mewujudkan tata ekonomi nasional berdasarkan Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945. Untuk melaksanakan tugas tersebut perlu disusun Anggaran Dasar Dewan Koperasi Indonesia sebagai berikut:

BAB I
NAMA, STATUS DAN TEMPAT KEDUDUKAN

Pasal 1
(1)Lembaga Gerakan Koperasi ini bernama Dewan Koperasi Indonesia yang disingkat DEKOPIN.
(2)DEKOPIN adalah organisasi tunggal gerakan Koperasi yang bersifat tunggal, idiil dan otonom.
(3)DEKOPIN mempunyai tempat kedudukan di Ibukota Negara Republik Indonesia.

BAB II
ASAS, DASAR, DAN TUJUAN

Pasal 2
(1)DEKOPIN berazaskan Pancasila sebagai dasar negara serta nilai-nilai budaya, kesadaran berpribadi, kesetiakawanan, kekeluargaan, dan kegotongroyongan.
(2)DEKOPIN mendasarkan fungsinya pada Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945, serta berpedoman pada jati diri Koperasi sebagaimana dianut oleh Koperasi di seluruh dunia dan Undang-undang tentang Perkoperasian yang berlaku.
(3)DEKOPIN bertujuan membina dan mengembangkan kemampuan Koperasi dalam kedudukannya sebagai sistem dan pelaku ekonomi nasional dalam rangka mewujudkan tata kelola ekonomi nasional berdasarkan Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945 dengan tetap menegakkan jati diri Koperasi.

BAB III
FUNGSI DAN KEGIATAN

Pasal 3
DEKOPIN berfungsi sebagai:
1.wadah perjuangan cita-cita, nilai-nilai dan prinsip-prinsip Koperasi;
2.wakil gerakan Koperasi Indonesia, baik di dalam maupun di luar negeri; dan
3.mitra Pemerintah dalam pembangunan Koperasi untuk mewujudkan tata ekonomi yang berkeadilan.

Pasal 4
(1)DEKOPIN melakukan kegiatan:
a.meningkatkan kualitas sumber daya manusia Koperasi;
b.meningkatkan kerja sama antar Koperasi dan antara Koperasi dengan badan usaha lainnya, baik tingkat nasional maupun internasional;
c.meningkatkan advokasi kepada Pemerintah, lembaga tinggi negara dan masyarakat agar Koperasi mendapatkan akses dan peluang yang lebih besar dalam perekonomian nasional; dan
d.meningkatkan peran wanita dan pemuda dalam Perkoperasian.
(2)Penjabaran dari kegiatan-kegiatan tersebut pada ayat (1) diatur lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga.
(3)Dalam rangka menyelenggarakan kegiatan tersebut, anggota DEKOPIN secara bersama-sama menghimpun dana Koperasi.

BAB IV
KEANGGOTAAN

Pasal 5
(1)Anggota DEKOPIN terdiri dari:
a.anggota biasa; dan
b.anggota luar biasa.
(2)Anggota biasa DEKOPIN adalah seluruh Koperasi Indonesia yang berbadan hukum.
(3)Anggota luar biasa DEKOPIN adalah badan dan lembaga bukan Koperasi yang melakukan kegiatan yang berkaitan dengan pengembangan Perkoperasian dan mengajukan permintaan menjadi anggota DEKOPIN.
(4)Pengaturan lebih lanjut tentang tata cara dan persyaratan keanggotaan DEKOPIN ditetapkan dalam Anggaran Rumah Tangga.

Pasal 6
(1)Setiap anggota biasa mempunyai kewajiban:
a.berperan serta secara aktif mewujudkan amanat Undang-Undang Dasar 1945 khususnya Pasal 33;
b.berperan serta secara aktif memperjuangkan tercapainya tujuan DEKOPIN;
c.menyerap, memahami dan menyalurkan aspirasi Koperasi dengan cara yang sesuai dengan jiwa, semangat dan tujuan gerakan Koperasi Indonesia;
d.mentaati ketentuan Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, keputusan Musyawarah Nasional (MUNAS) dan peraturan-peraturan yang berlaku di lingkungan DEKOPIN; dan
e.membayar iuran.
(2)Setiap anggota luar biasa DEKOPIN mempunyai kewajiban:
a.berperan serta secara aktif memperjuangkan tercapainya tujuan DEKOPIN;
b.mentaati ketentuan Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, keputusan Musyawarah Nasional (MUNAS) dan peraturan-peraturan yang berlaku di lingkungan DEKOPIN; dan
c.membayar iuran.

Pasal 7
(1)Setiap anggota biasa mempunyai hak:
a.memilih dan dipilih;
b.meminta pertanggungjawaban Pimpinan DEKOPIN atas pelaksanaan tugas kewajiban dan tanggung jawabnya;
c.berbicara dalam rapat-rapat yang diselenggarakan DEKOPIN; dan
d.menyampaikan usul, pendapat dan saran-saran kepada Pimpinan DEKOPIN, baik di dalam maupun di luar rapat.
(2)Setiap anggota luar biasa DEKOPIN mempunyai hak:
a.berbicara dalam rapat-rapat yang diselenggarakan DEKOPIN;
b.menyampaikan usul atau pendapat dan saran-saran kepada Pimpinan DEKOPIN, baik di dalam maupun di luar rapat; dan
c.menilai pelaksanaan keputusan Musyawarah Nasional (MUNAS) yang dilaksanakan oleh Pimpinan DEKOPIN.

BAB V
SUSUNAN DAN PERANGKAT ORGANISASI

Pasal 8
(1)Susunan organisasi DEKOPIN terdiri atas:
a.di tingkat Nasional disebut DEKOPIN;
b.di tingkat Propinsi disebut DEKOPIN Wilayah disingkat DEKOPINWIL; dan
c.di tingkat Kabupataen atau Kota disebut DEKOPIN Daerah disingkat DEKOPINDA.
(2)Hal-hal yang berkaitan dengan organisasi DEKOPIN Wilayah dan DEKOPIN Daerah diatur lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga, dengan memperhatikan perkembangan otonomi daerah.

Pasal 9
Perangkat organisasi DEKOPIN terdiri dari:
a.Musyawarah Nasional (MUNAS);
b.Rapat Pimpinan Nasional (RAPIMNAS).
BAB VI
MUSYAWARAH NASIONAL (MUNAS)

Pasal 10
(1)Musyawarah Nasional (MUNAS) merupakan pemegang kekuasaan tertinggi DEKOPIN.
(2)Musyawarah Nasional (MUNAS) diselenggarakan sekurang-kurangnya sekali 5 (lima) tahun.
(3)Peserta Musayawarah Nasional (MUNAS) terdiri atas:
1.Pimpinan Paripurna DEKOPIN;
2.Pengawas;
3.Penasehat;
4.Majelis Pakar;
5.Induk Koprasi/Koperasi Sekunder Tingkat Nasional;
6.Pimpinan DEKOPINWIL; dan
7.Pimpinan DEKOPINDA.

Pasal 11
Musyawarah Nasional (MUNAS) berwenang:
a.mengesahkan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga DEKOPIN serta perubahan-perubahannya;
b.menetapkan kebijaksanaan umum pengembangan Perkoperasian;
c.mengesahkan laporan dan pertanggungjawaban Pimpinan DEKOPIN;
d.memilih dan memberhentikan Pimpinan dan Pengawas DEKOPIN;
e.menetapkan rencana kerja 5 (lima) tahun DEKOPIN; dan
f.mengusulkan pembubaran DEKOPIN kepada Pemerintah.
Pasal 12
(1)Musyawarah Nasional (MUNAS) DEKOPIN sah jika dihadiri lebih dari 1/2 (setengah) jumlah anggota.
(2)Jika kuorum tidak tercapai, maka rapat ditunda untuk jangka waktu paling lama 24 (dua puluh empat) jam dan atas persetujuan seluruh anggota yang hadir, dapat diperpanjang sekali untuk jangka waktu yang sama.
(3)Jika kuorum masih belum juga tercapai, maka rapat adalah sah dan keputusannya mengikat bagi semua anggota.

Pasal 13
(1)Setiap anggota DEKOPIN memiliki hak suara.
(2)Hak suara dimiliki oleh:
1.Induk Koperasi/Koperasi Sekunder Tingkat Nasional yang terdaftar di DEKOPIN;
2.DEKOPIN Wilayah, mewakili suara gerakan Koperasi di tingkat Wilayah; dan
3.DEKOPIN Daerah, mewakili suara gerakan Koperasi di tingkat Daerah.
(3)Penjabaran penyaluran hak suara diatur lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga.

Pasal 14
(1)Keputusan Musayawarah Nasional (MUNAS) mengikat seluruh anggota.
(2)Tata cara pengambilan keputusan dan ketentuan-ketentuan lain mengenai Musyawarah Nasional (MUNAS) diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.

BAB VII
MUSYAWARAH NASIONAL LUAR BIASA

Pasal 15
(1)Musyawarah Nasional (MUNAS) Luar Biasa dapat diselenggarakan apabila:
a.Pimpinan Paripurna melanggar ketentuan dalam Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga;
b.Ketua Umum berhalangan tetap; dan/atau
c.Akan membubarkan DEKOPIN.
(2)Musyawarah Nasional (MUNAS) Luar Biasa dapat diselenggarakan atas permintaan:
a.Anggota; dan/atau
b.Pimpinan Paripurna.
(3)Tata cara penyelenggarakan Musyawarah Nasional (MUNAS) Luar Biasa diatur lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga.

Pasal 16
(1)Musyawarah Nasional (MUNAS) Luar Biasa atas permintaan Anggota sebagaimana dimaksud Pasal 15 ayat (2) huruf a, dapat dilakukan dengan ketentuan atas usul sekurang-kurangnya 1/2 (satu perdua) jumlah Induk Koperasi/Koperasi Sekunder Tingkat Nasional, 1/2 (satu perdua) jumlah DEKOPINWIL dan 1/4 (satu perempat) jumlah DEKOPINDA.
(2)Permintaan Musyawarah Nasional (MUNAS) Luar Biasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan secara tertulis lepada Pimpinan Paripurna DEKOPIN dengan menyebutkan alasannya.
(3)Apabila ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) telah terpenuhi, Pimpinan Paripurna DEKOPIN wajib menyelenggarakan Musyawarah Nasional (MUNAS) Luar Biasa dalam waktu selambat-lambatnya 60 (enam puluh) hari kerja terhitung sejak tanggal surat usulan diterima sebagaimana dimaksud pada ayat (1);
(4)Apabila dalam waktu 90 (sembilan puluh) hari kerja, Pimpinan Paripurna DEKOPIN tidak menyelenggarakan Musyawarah Nasional (MUNAS) Luar Biasa sebagaimana dimaksud Pasal 15 ayat (3), Induk Koperasi/Koperasi Sekunder Tingkat Nasional, DEKOPINWIL dan DEKOPINDA pengusul sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat menyelenggarakan Musyawarah Nasional (MUNAS) Luar Biasa dengan mengundang Pimpinan Paripurna DEKOPIN untuk menghadirinya.

Pasal 17
(1)Musyawarah Nasional (MUNAS) Luar Biasa atas permintaan Pimpinan Paripurna DEKOPIN dapat dilakukan dengan ketentuan, sebagai berikut:
1.Rapat Pimpinan Paripurna memutuskan penyelenggaraan Musyawarah Nasional (MUNAS) Luar Biasa khusus untuk perubahan Anggaran Dasar;
2.Pimpinan Paripurna menunjuk Panitia Pelaksana Musyawarah Nasional Luar Biasa untuk merencanakan dan melaksanakan Musyawarah Nasional Luar Biasa dimaksud.
(2)Musyawarah Nasional (MUNAS) Luar Biasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dianggap sah apabila diselenggarakan oleh Pimpinan DEKOPIN.

Pasal 18
Tata cara penyelenggaraan Musyawarah Nasional (MUNAS) Luar Biasa diatur lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga.
BAB VIII
PIMPINAN

Pasal 19
(1)Pimpinan DEKOPIN dipilih dari dan oleh anggota dalam Musyawarah Nasional (MUNAS) untuk masa jabatan 5 (lima) tahun.
(2)Kepemimpinan dilakukan secara kolektif dan kolegial yang terdiri dari:
1.Pimpinan Paripurna;
2.Pimpinan Harian yang berasal dari Pimpinan Paripurna, terdiri dari Ketua Umum, Wakil Ketua Umum dan Ketua-ketua.
(3)Ketua Umum DEKOPIN dipilih secara langsung, dengan masa jabatan paling lama 2 (dua) kali berturut-turut;
(4)Pimpinan Harian dan Pimpinan Paaripurna DEKOPIN dipilih secara tidak langsung, di mana Ketua Umum terpilih sekaligus menjadi Ketua Formatur.
(5)Komposisi dan tata cara pemilihan Pimpinan DEKOPIN diatur lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga.

Pasal 20
Sebelum melakukan tugas dan kewajibannya, seluruh Pimpinan DEKOPIN mengucapkan sumpah atau janji di hadapan Musyawarah Nasioanal (MUNAS).
Pasal 21
(1)Apabila anggota Pimpinan Harian berhenti sebelum berakhir masa jabatannya, maka Rapat Pimpinan Paripurna DEKOPIN dapat menggantikannya dengan anggota Pimpinan Paripurna yang lain dan untuk selanjutnya dipertanggungjawabkan pada Musyawah Nasional (MUNAS) berikutnya.
(2)Apabila anggota Pimpinan Paripurna berhenti sebelum berakhir masa jabatannya, maka Rapat Pimpinan Paripurna DEKOPIN dapat melakukan penggantian antar waktu dan untuk selanjutnya dipertanggungjawabkan pada Musyawarah Nasional (MUNAS) berikutnya.
(3)Dalam hal Ketua Umum berhalangan tetap, Rapat Pimpinan Paripurna dapat mengangkat salah seorang anggota Pimpinan Harian sebagai Pejabat Sementara Ketua Umum, sampai diselenggarakannya Musyawarah Nasional (MUNAS) DEKOPIN.
(4)Dalam hal Ketua Umum berhalangan tidak tetap, Ketua Umum berhak untuk menunjuk salah seorang Pimpinan Harian sebagai Pelaksana Harian Ketua Umum.

Pasal 22
(1)Pimpinan DEKOPIN bertugas melaksanakan keputusan Musyawarah Nasional (MUNAS).
(2)Pimpinan DEKOPIN berkewajiban:
a.mempersiapkan, mengundang, menyelenggarakan dan menjelaskan dalam Musyawarah Nasional (MUNAS) atas permintaan anggota sesuai dengan ketentuan Pasal 10 ayat (2) Anggaran Dasar ini;
b.mempersiapkan rencana kerja 5 (lima) tahun;
c.mempersiapkan program kerja tahunan serta anggaran pendapatan dan belanja tahunan DEKOPIN;
d.menyampaikan laporan tahunan dan pertanggungjawaban kepada Musyawarah Nasional (MUNAS); dan
e.menyusun pokok-pokok pikiran tentang pembangunan Koperasi untuk disampaikan kepada Pemerintah dan pihak-pihak yang dianggap perlu.
(3)Pimpinan DEKOPIN berwenang:
a.mewakili kepentingan DEKOPIN baik di dalam maupun di luar pengadilan;
b.memberi kuasa kepada orang/badan lain untuk dan atas namanya melakukan tindakan hukum;
c.menetapkan peraturan dan kebijaksanaan operasional dalam rangka pelaksanaan ketentuan yang ada.
(4)Pimpinan DEKOPIN berhak memperoleh imbalan, biaya dan fasilitas dalam rangka melakukan tugasnya.

BAB IX
PENGAWAS

Pasal 23
(1)Pengawas DEKOPIN dipilih dari dan oleh anggota dalam Musyawarah Nasional (MUNAS), untuk masa jabatan 5 (lima) tahun.
(2)Pengawas DEKOPIN berjumlah sebanyak-banyaknya 5 (lima) orang yang dipimpin oleh seorang Ketua.
(3)Pengawas DEKOPIN bertanggung jawab kepada Musyawarah Nasional (MUNAS).
(4)Sebelum melakukan tugas dan kewajibannya, seluruh Pengawas DEKOPIN mengucapkan sumpah atau janji menurut agamanya masing-masing di hadapan Musyawarah Nasional (MUNAS).
(5)Pengawas DEKOPIN bertugas melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijaksanaan dan pengelolaan DEKOPIN serta menyampaikan hasil pengawasannya secara periodik kepada Pimpinan DEKOPIN, DEKOPINWIL dan Induk Koperasi/Koperasi Sekunder Tingkat Nasional.
(6)Jangkauan tugas Pengawas DEKOPIN mencakup DEKOPINWIL dan DEKOPINDA yang pelaksanaannya diatur lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga.
(7)Pengawas DEKOPIN berhak memperoleh imbalan, biaya dan fasilitas dalam rangka melakukan tugasnya.

Pasal 24
(1)Pengisian jabatan Ketua Pengawas yang kosong ditetapkan di antara Pengawas dalam Rapat Pengawas dan dipertanggungjawabkan pada Musyawarah Nasional (MUNAS) berikutnya;
(2)Pengaturan lebih lanjut tentang Pengawas diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.

BAB X
SEKRETARIAT JENDERAL

Pasal 25
(1)Untuk membantu pelaksanaan tugas pekerjaan Pimpinan Harian DEKOPIN, dibentuk Sekretariat Jenderal.
(2)Sekretariat Jenderal dipimpin oleh seorang eksekutif yang disebut Sekretaris Jenderal.
(3)Dalam melaksanakan tugasnya, Sekretaris Jenderal dapat dibantu oleh Deputi dan Direktur sesuai keperluan.
(4)Sekretaris Jenderal, Deputi dan Direktur diangkat dan diberhentikan oleh Ketua Umum DEKOPIN dan disahkan oleh Rapat Pimpinan Harian.

Pasal 26
Ketentuan lebih lanjut menngenai rincian tugas dan tanggungjawab, hak dan kewajiban, serta hubungan dan masa kerja Sekretaris Jenderal, Deputi dan Direktur diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
BAB XI
PENASEHAT DAN MAJELIS PAKAR

Pasal 27
(1)DEKOPIN memiliki Penasihat yang dipilih dan diangkat oleh Pimpinan Paripurna untuk masa jabatan yang sama dengan Pimpinan DEKOPIN;
(2)Penasehat bertugas memberikan saran dan pendapat kepada Pimpinan DEKOPIN untuk pembangunan nasional Perkoperasian;
(3)Penasehat dipimpin oleh seorang Ketua, Wakil Ketua dan beberapa anggota sesuai kebutuhan.
(4)Yang dapat diangkat menjadi Penasihat DEKOPIN adalah:
1.tokoh nasional;
2.mantan Pimpinan DEKOPIN; dan/atau
3.mereka yang memenuhi persyaratan, diantaranya telah dengan nyata memberikan sumbangannya bagi kemajuan gerakan koperasi, dan bersedia menyetujui Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga DEKOPIN.

Pasal 28
(1)Untuk membantu dalam pelaksanaan tugas pekerjaannya, Pimpinan Paripurna membentuk Majelis Pakar;
(2)Majelis Pakar DEKOPIN bertugas:
a.mengkaji strategi, kebijakan dan program pembangunan nasional untuk kepentingan gerakan Koperasi dalam arti luas.
b.mengkaji dan memberikan masukan kepada Pimpinan DEKOPIN yang berkaitan dengan pelaksanaan Rencana Strategis DEKOPIN; dan
c.membantu mensosialisasikan kebijakan DEKOPIN kepada lembaga/instansi Pemerintah, dan masyarakat pada umumnya.
(3)Majelis Pakar dipimpin oleh Ketua, Wakil Ketua dan beberapa anggota sesuai kebutuhan, untuk masa jabatan yang sama dengan Pimpinan Paripurna.
(4)Yang dapat diangkat menjadi Majelis Pakar DEKOPIN adalah:
a.mereka yang memahami masalah-masalah perekonomian dan ideologi Koperasi secara mendalam, dan atau mempunyai keahlian dalam bidang tertentu; dan
b.bersedia menyetujui Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga DEKOPIN.
(5)Dalam menjalankan tugasnya Majelis Pakar dapat memperoleh imbalan dan fasilitas kerja.

BAB XII
BADAN KHUSUS DAN LEMBAGA TEKNIS DEKOPIN

Pasal 29
(1)DEKOPIN dapat membentuk badan khusus dan lembaga teknis yang memiliki fungsi dan tugas sesuai dengan kebutuhan gerakan Koperasi dan perkembangan kegiatan DEKOPIN.
(2)Badan khusus dan lembaga teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga.

Anggaran Dasar Koperasi

Diposting oleh Risa Umari Y.A. di 7:17:00 PM 0 komentar
ANGGARAN DASAR
DEWAN KOPERASI INDONESIA

MUKADIMAH

Dengan Rahmat Tuhan Yang Maha Esa dan atas perjuangan seluruh rakyat Indonesia, bangsa Indonesia telah memiliki Negara Kesatuan Republik Indonesia yang merdeka dan berdaulat berdasarkan atas Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 yang bertujuan mencapai kesejahteraan hidup yang adil dan merata lahir dan batin. Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 33 ayat (1) menyebutkan bahwa perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan. Berdasarkan amanat Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945, maka gerakan Koperasi di Indonesia yang mulai dirintis sejak permulaan abad ke-20 telah memperoleh landasan hukum yang kuat untuk mengembangkan diri serta dorongan bagi semangat gerakan Koperasi untuk bersatu dengan membentuk organisasi dengan nama Sentral Organisasi Koperasi Rakyat Indonesia (SOKRI) melalui Kongres I Koperasi di Tasikmalaya pada tanggal 12 Juli 1947 yang sekarang ini menjadi Dewan Koperasi Indonesia (DEKOPIN).
Perjuangan selama hampir satu abad dengan menghadapi berbagai cobaan berupa hambatan, tuntutan, dan tantangan dari dalam maupun dari luar telah menempa semangat juang gerakan Koperasi dan memperkuat kesadaran perlunya untuk tetap bersatu yang memungkinkan gerakan Koperasi tetap dapat bertahan dan berkembang sampai sekarang ini tanpa kehilangan jati dirinya. Gerakan Koperasi menyadari bahwa hambatan, tuntutan, dan tantangan yang dihadapi akan makin rumit seirama dengan perubahan zaman yang hanya dapat diatasi bilamana gerakan Koperasi tetap bersatu serta membuat dirinya menjadi kuat, efisien dan produktif serta benar-benar berakar dalam masyarakat. Hanya dengan cara itu gerakan Koperasi dalam wadah DEKOPIN akan mencapai tujuannya untuk mengembangkan kemampuan Koperasi sebagai pelaku ekonomi nasional yang kuat dan mandiri serta menjadi penopang utama ekonomi kerakyatan dalam rangka mewujudkan tata ekonomi nasional berdasarkan Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945. Untuk melaksanakan tugas tersebut perlu disusun Anggaran Dasar Dewan Koperasi Indonesia sebagai berikut:

BAB I
NAMA, STATUS DAN TEMPAT KEDUDUKAN

Pasal 1
(1)Lembaga Gerakan Koperasi ini bernama Dewan Koperasi Indonesia yang disingkat DEKOPIN.
(2)DEKOPIN adalah organisasi tunggal gerakan Koperasi yang bersifat tunggal, idiil dan otonom.
(3)DEKOPIN mempunyai tempat kedudukan di Ibukota Negara Republik Indonesia.

BAB II
ASAS, DASAR, DAN TUJUAN

Pasal 2
(1)DEKOPIN berazaskan Pancasila sebagai dasar negara serta nilai-nilai budaya, kesadaran berpribadi, kesetiakawanan, kekeluargaan, dan kegotongroyongan.
(2)DEKOPIN mendasarkan fungsinya pada Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945, serta berpedoman pada jati diri Koperasi sebagaimana dianut oleh Koperasi di seluruh dunia dan Undang-undang tentang Perkoperasian yang berlaku.
(3)DEKOPIN bertujuan membina dan mengembangkan kemampuan Koperasi dalam kedudukannya sebagai sistem dan pelaku ekonomi nasional dalam rangka mewujudkan tata kelola ekonomi nasional berdasarkan Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945 dengan tetap menegakkan jati diri Koperasi.

Palangka Raya, 6 Juli 2011

Diposting oleh Risa Umari Y.A. di 7:05:00 PM 0 komentar
Palangka Raya, 6 Juli 2011

Pas sudah sampai di Palangka Raya, gue ngelonjak kegirangan. Gue nginap di hotel internasional men. Sumpah keliatan banget gue katroknya. Ada tipinya, ace, lemari, telpon, wah lengkap. Terus gue lihat-lihat tuh daftar makanan. Nasi putih Rp.5.000,00. buset mahal amat ya ? biasanya kalo gue makan di warteg, itu udah dapet nasi rames tau.

Gue ngerasa tenang dan damai di alam kamar ini. Gue memutuskan untuk mandi dulu. Gue takjub liat kamar mndinya. Nggak ada sumur atau bak yang biasanya gue gunakan untuk nimba air. Ini adanya selang. Tapi selangnya mengalami kanker di ujungnya. Terus pas gue pukulin tuh selang ke kepala gue, keras amat, sakit. Pas gue muter puteranna=ya 8ah namanya susah perang eh parang eh keran dodol* kok keluar airnya sih ? katanya itu namanya tower eh lower. Apa kolor ? shower kali ya.

Pas gue mau pup, gue ngelihat ada korsi di situ.ehh canggih. Kursinya bisa dibuka. Pas gue buka ada kolam ikannya kecil. Gue udah nggak tahan, gue biasanya di kali pupnya. Mungkin sama aja kali ya. Orang kaya pup pake tempat yang lebih kecil, soalnya uangnya habis buat gedein rumah, nggak ada uang buat bikin empang atau kali lah.

Sudah selesai. Pas gue siram2 nggak mau masuk. Aduh jangan2 ikannya itu mati. Gue harus nyari bantaun. Biasanya kalo nyari bantuan paling keren pake TOA. Di situ nggak ada TOA. Cuma ada satu aja nih picikannya. Pas gue pencet, lah kok keluar air sih ? dan ikannya yang berenang2 pun masuk kembali. Setelah gue nanya sana-saini, ternyata itu namanya korset. Oh korset to.


http://risaumari.blogspot.com

Pangkalan Bun, 5 Juli 2011

Diposting oleh Risa Umari Y.A. di 7:01:00 PM 0 komentar
Pangkalan Bun, 5 Juli 2011

Ass seek *ketularan @shitlicious* akhirnya gue sampai di Palangka Raya untuk mengikuti Lomba Tangkas Terampil Koperasi seProvinsi Kalimantan Tengah. Prok prok prok !

Malamnya di bis gue kayak trenggiling. Menggiling-giling badan gue sehingga pala gue pusing. Gue kirain bakal naik bis yang kerenan dikit. Ada bantal, selimut, WC, sama kursinya panjang. Boro-boro dapat AC, ini bis ekonomi. Persis kaya kegiatan ini. Lomba tangkas termpil koperasi. Menerapkan prinsip ekonomi, makan pakai prinsip ekonomi, dan sekarang pakai ekonomi jugaaaa ? padahal gue ini jurusan IPA borr. Tapi nggak tau kenapa nyasar ke sini ?

Awalnya nih bis sumpek banget. Bau rokok, gerah. Gue buka jendela kebebasannya. Pake AC alami. Yah, ini kan musim kemarau, di Kalimantan banyak hutan. Jadinya pas lewat hutan, debunya beterbangan semerbak masuk ke dalam sukmaku. Langsung batuk gue. Pas gue periksa hidung. Sukses ! pil gue gede dan item. Weaks.

Malamnya, tmen di sebelah kanan gue ngelambaiin tangan kayak orang perang, nyebut2 nama gue. Gue pikir dia ngigau gara2 kalah perang sama gue. Eh tapi dia nunduk nyiumin lantai bis. Ternyata saudara-saudara ? dia minta plastik. “Hoeekk cuurrrr” dia mabok.

Gue langsung loncat ke kursi sebelah kiri. Nutup mata, hidung. Telinga. Nyalain mp3 nyaring2 sambil teriak pake toa. Gue nggak nggak nggak ngggak kuat sama begituan.

Pas malamnya dingin banget. Dinginnya hutan Kalimantan tuh ya melebihi dinginnya AC. Kalo AC bisa dimatiin atau nggak suhunya dinaikin. Nah loh kalo hutan di Kalimantan inibkepriben ? dinginnya membahanananananana.

Selimut gue taroh dalam koper,di bagasi. Gue Cuma bawa jaket, bantal, dan bawa diri. Uuuuuhh dinginnya. Untung gue ini imut, makanya gue bisa melungker (membulat) dengan posisi tidur gimana aja. Gue ngadap dinding bis, bantal gue tidurin eh alas tidur kaki gue tekuk. Persis kaya bola bekel.

Gue baru sadar, gorden sebelah gue enggak ada ! udah ditarikin sama orang di belakang gue untuk selimut. Pipi gue yang chubby ini kedinginan berat. Kaca jendelanya dingin buanget. Gue sampe ileran. Gue kebelet pipis. Gue lapar. Gue kena hipotermia akut. Tangan dan kaki udah beku, putih pucat. Nggak ada yang bisa nolong gue.

Kisah Seorang Sopir Angkot

Diposting oleh Risa Umari Y.A. di 6:55:00 PM 0 komentar
Ini adalah sepenggal potongan pengalaman saat aku, Ririn, dan Desi ke Palangka Raya. Untuk mengikuti LCC Koperasi di Palangka Raya.

Siang itu teriknya matahari siang sangat menyengat kulit kami. Sore nanti aku berencana pulang ke Pangkalan Bun. Kami berangkat dari Hotel Batu Suli (Internasional) menuju ke rumah kerabat Ririn di Jalan Pinguin Raya. Kami mengendarai kendaraan yang dapat dibilsng megah. Berwarna oranye, berAC alami, dan setiap bau di lipatan lengan terhirup dengan jelas. Ya ,angkutan umum yang biasa disebut dengan angkot. (red : sedan kuning)

Saat di perjalanan, aku melihat wajah sang pilot sedan ini. Nampak begitu lusuh, lelah, dan nampak tua dari belakang. Dengan pakaian dan topi lusuhnya ia meminta Ririn untuk menunjukkan arah jalannya. Sebab ia mengaku belum mengetahui arah jalanan di Kota Cantik ini. Karena, ia baru sehari saja bekerja di kota ini.

Suasana di dalam angkot tak nampak sepi. Hanya ada suara tertawaku dan Ririn yang sangat membahana. Si pilot memulai pembicaraannya dengan bertanya tentang kacamata. Karena ia melihat bahwa kami bertiga dengan kompak menggunakan kacamata berwarna pink *eh.

“optik di sini yang bagus di mana ya, dek ?” tanyanya. “mungkin di Pallma, Pak. Ada Optik Internasional di sana”, jawab kami yang tak begitu mengetahui dengan optik lainnya.

“oh di situ ya ? bisa nggak untuk mata silinder ?” tanyanya lagi. “bisa Pak,” jawab kami semangat 90. “kalau harga frame yang seperti ini berapa ya ?” tanyanya sambil memberikan kacamatanya yang kacanya telah pecah dan nampak tua. Aku mengambilnya, kemudian menunjukkannya kepada mereka.

Kami masih berfikir untuk menjawab pertanyaan si pilot itu. Dengan percaya diri aku menjawab, “kayaknya murah deh, Pak. Soalnya ini termasuk model lama.” Kataku sok tahu.

“Oh kemarin saya beli ini di Jawa 4 juta. Sampai sini kacanya langsung pecah. Terus saya beli kacamata ini”, katanya sambil menunjukkan kacamata minus yang ia kenakan. Kami sempat shock mendengarnya. Aku berfikir, masa frame model lama gini harganya 4 juta ? Gila banget. Frame yang bener-bener asli aja sekitar 1jutaan.

“ini buatan Italia asli dek, beneran deh asli”, katanya menggebu-gebu. Aku Cuma bisa diam aja mendengarnya. Sepintas kulihat wajahnya dari spion sedan ini. Kuperkirakan usianya sekitar 20 tahunan. Tapi mengapa ia nampak sangat tua ? seperti orang yang berumur 40 tahuanan. Guratan duka dan keriput terlihat jelas di wajahnya yang terpapar sinar matahari.

Saat mendengar ceritanya tentang frame yang 4 juta itu, aku dan Ririn tertawa. Dia melihat dari spion dan berkata dengan jutek “eh emang ada yang lucu ya ? kenapa ketawa ?” aku dengan tak berdaya sempat menurunkan nada tertawaku. Untungnya aku punya pembahasan lain untuk tak menjawab pertanyaannya itu. Aduh , jutek banget sih ?

Dia kembali bertanya lagi. “kalian di sini mau daftar kuliah ya ?” “enggak Pak. Ikut LCC Koperasi tingkat SLTA”, jawab kami. “terus nanti kalau kuliah mau kuliah di mana ?” “macam-macam sih, Pak. Ada yang mau di Semarang, Jogja, Malang”, jawab Ririn.

“waduh, kuliah kok di Malang ? bhuahahaha. Pusat pendidikan kan di Jogja ?” katanya lagi-lagi dengan ketus. “kuliah atau sekolah di mana aja kan sama aja Pak. Di Malang, Semarang, atau apalah sama-sama aja bagusnya Pak”, kata kami dengan kesal. Apasih yang dimau sama orang ini ?

“kalo ngambil jurusan apa ?” tanyanya lagi seperti wartawan infotainment kasus perceraian Icha-Bondan. “ada yang gizi, ada yang HI, ada yang pertanian, ada yang akuntansi, ada-ada aja, Pak” jawab kami. Lalu kami kembali ngakak. Dia melihat kembali di spion sedan BMWnya. Parah banget.

“asal jangan ngambil Tekhnik Sipil aja. Ujung-ujungnya jadi sopir angkot”, katanya. Kami sempat mengernyitkan dahi sambil mencerna kata-kata pak pilot angkot ini. Berarti, dia ini sopir angkot ? *ya iyalah* bukan, maskudku dia adalah lulusan dari jurusan Tekhnik Sipil. “Bapak jurusan Tekhnik Sipil ?” tanyaku. “iya”, katanya. Sambil menerawang lurus ke depan. Takut nabrak. Melihat sesuatu yang mengingatkannya pada masa lalu.

Kemudian dia mulai bercerita tentang dirinya. Curcolnya begitu mendalam dan mengharukan :’) cekedot !

“Selama saya bersekolah, saya nggak pernah mengalami kendala apapun. Dari SMP saya selalu mendapat beasiswa. Kuliah ini pun saya juga dapat beasiswa. Orangtua saya nggak pernah repot untuk ngurusin saya.

Sampai akhirnya saya lulus S1 di Universitas tiiiiiiiiiittt *menyebutkan salah satu universitas besar dan terkenal di Indonesia* jurusan Tekhnik Sipil. Sorenya saya juga kuliah di tiiiiiiiittt *menyebutkan universitas yang namanya susah buat diingat dan dieja* jurusan peternakan.” *mungkin Bapaknya salah baca papan nama di depan fakultasnya bukan Tekhnik Sipil kali, tapi Tekhnik Sopir*

Aku sempat menelan ludah dan bingung. Gila, hebat banget sih ni pilot angkot ? paginya kuliah, sore juga kuliah. Dapat beasiswa, dapat gelar S1 dua kali. Tapi kenapa sekarang Cuma jadi sopir angkot ? Mungkin dia belum mendapatkan pekerjaan yang tepat untuk dia.

“yah beginilah saya. Lulus dapat gelar S1 dua malah nggak bisa nyari pekerjaan. Dari kemaren nyari ditolak terus. Padahal ijazah (y) saya ada dua ini ?”

“yah coba terus, Pak. Mungkin rezeki Bapak belum ada hari ini, jangan menyerah Pak. Kan sambil ngetem bisa cari kerja juga. Setidaknya adalah yang didapat, Pak”, bener nggak sih aku ngomong gini ? :)

“saya ini baru datang dari Jawa. Mau nyari kerjaan di Kalimantan. Ini saya bawa baju-baju dengan ijazah saya. Ini lihat ini kalo nggak percaya”, katanya sambil menyodorkan ijazah dan kresek berisi bajunya. Iya ya Pak, percaya mah. Gerutuku dalam hidung *eh.

“kemaren nyampe di sini uang saya sisa Rp.2.000,00 saya nggak tahu lagi mau tinggal di mana. Kemarin itu benar-benar lucu. *hah lucu apanya ? ini tragis banget, Pak* “saya akhirnya tiduran di Masjid. Untungnya saya ketemu dengan orang yang juga dari Jawa. Mungkin dia kasihan itu ngelihat saya. Terus dia bilang, “mau kerjaan nggak ?” “oh mau mas. Kerjaannya apaan ?” “nyupir angkot gimana ?” “boleh-boleh”.

Makanya saya sekarang ini baru hari pertama nyupir angkot di sini. Jadi nggak terlalu hafal dengan jalanan di sini. Ya lumayan untuk nambahin uang sambil nyari kerjaan. Oh iya, kerjaan yang berpotensi di Kalimantan ini apa ya ?”

“sawit, Pak. Sekarang banyak yang pada kerja sawit”, jawabku dengan gagah. “alah, kalo sawit itu, kalo nggak punya nama mana bisa naik pangkat ?” katanya dengan tengilnya lagi *ampun Pak* “Bapak kan juga punya nama kan ? semuanya tu bisa aja naik pangkat Pak. Tergantung sama kemampuannya. Asal Bapak tu rajin, tekun, pintar, disiplin. Naik pangkat deh tu”, kataku dengan bijaksana.

“kata temenku itu yang kerja di sawit juga, nggak bisa tuh naik pangkat ?” “siapa bilang Pak ? keluarga saya juga dari Jawa, sama kayak Bapak. Sekarang naik pangkat kok. Hidupnya Alhamdulillah lebih baik. Itu sih tergantung sama orangnya aja, Pak”, kataku Icha yang paling bijaksana.

Mungkin karena dia malas berdebat sama anak yang dianggap pilekan, dia diam dan bertanya lagi tentang pekerjaan lainnya yang berpotensi dan istilahnya awet untuk masa depan.

Aku mengusulkan untuk jadi PNS. Kan kalo PNS sekarang sudah lebih dari yang kemarin. Toh mungkin ada gaji pensiunnya juga kan. Dia langsung ngenyek (ngejek) “alah, PNS itu kerjaannya korupsi aja.” PLAK !! aku ngerasa dia bener-bener ngejudge.

Woy Pak emang semua PNS yah ? coba dipikir dong, kalo guru itu apa yang dikorupsi coba ? korupsi polpen, spidol, penghapus, tinta, atau korupsi kapur ? kalo di kantor mau korupsi kertas atau stofmap ? nggak semuanya Pak. Itu tergantung sama diri masing-masing. Orang ini emang buat aku dongkol. Ck ck ck ck.

Tak terasa kami sudah sampai di tempat tujuan. Walaupun dongkol, kami tetap mendoakan si pilot ini agar cepat mendapatkan pekerjaan yang layak di sisi Allah SWT. Amin ya Rabbalalamin.

PS : kelebihan, dalam hal ini kepintaran ataupun apalah yang kita miliki itu nggak ngejamin hidup kita enak, sukses, sejahtera. Rasa sombong ataupun tinggi hati bisa membuat kita menjadi jiwa yang rapuh dan kosong. Tetap rendah diri, berteman dan sosialisasi yang baik, serta tak lupa berdoa adalah kunci sukses kita. Ingat, doa, usaha, kemauan, kerja keras, sosialisasi. Kepintaran tak menjamin lho ! :)

Semoga cuplikan pengalaman ini dapat memberi manfaat bagi kita semua. Untuk Bapak pilot supir angkot, semoga cepat mendapatkan kerjaan. Kalo ternyata jadi PNS gimana ya ? wallahu’alam :)

Palangka Raya, 8 Juli 2011
 

Kisah Seorang Sopir Angkot

Diposting oleh Risa Umari Y.A. di 6:55:00 PM 0 komentar
Ini adalah sepenggal potongan pengalaman saat aku, Ririn, dan Desi ke Palangka Raya. Untuk mengikuti LCC Koperasi di Palangka Raya.

Siang itu teriknya matahari siang sangat menyengat kulit kami. Sore nanti aku berencana pulang ke Pangkalan Bun. Kami berangkat dari Hotel Batu Suli (Internasional) menuju ke rumah kerabat Ririn di Jalan Pinguin Raya. Kami mengendarai kendaraan yang dapat dibilsng megah. Berwarna oranye, berAC alami, dan setiap bau di lipatan lengan terhirup dengan jelas. Ya ,angkutan umum yang biasa disebut dengan angkot. (red : sedan kuning)

Saat di perjalanan, aku melihat wajah sang pilot sedan ini. Nampak begitu lusuh, lelah, dan nampak tua dari belakang. Dengan pakaian dan topi lusuhnya ia meminta Ririn untuk menunjukkan arah jalannya. Sebab ia mengaku belum mengetahui arah jalanan di Kota Cantik ini. Karena, ia baru sehari saja bekerja di kota ini.

Suasana di dalam angkot tak nampak sepi. Hanya ada suara tertawaku dan Ririn yang sangat membahana. Si pilot memulai pembicaraannya dengan bertanya tentang kacamata. Karena ia melihat bahwa kami bertiga dengan kompak menggunakan kacamata berwarna pink *eh.

“optik di sini yang bagus di mana ya, dek ?” tanyanya. “mungkin di Pallma, Pak. Ada Optik Internasional di sana”, jawab kami yang tak begitu mengetahui dengan optik lainnya.


 

Secangkir Capuccinno Template by Ipietoon Blogger Template | Gift Idea